By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: BPJPH Tarik 9 Produk Olahan Yang Mengandung Babi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BPJPH Tarik 9 Produk Olahan Yang Mengandung Babi

Jatengdaily.com
Published: 26 April 2025 06:07
Share
Ilustrasi babi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Pemerintah telah menerapkan sanksi tegas berupa penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran.

”Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah, dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom, MMT.

Menurutnya, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang.

“Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” ujarnya dilansir dari laman humas polri Sabtu (26/4/2025).

Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Dalam UU tersebut, ia mengatakan terdapat ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan JPH.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar,” jelasnya.

“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id,” ujarnya dilansir dari laman humas polri.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin (21/4), BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi, sementara dua lainnya terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk. she 

You Might Also Like

Sah, Prabowo Lantik Menteri Haji dan Umroh
Paket Jaring Pengaman Ekonomi Tahap I dan II Didistribusikan
Percepat Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Permukiman, Pemkot Semarang Optimalkan Sistem Terintegrasi
Urgensi Penerapan KRIS, Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus
Genap Berusia 6 Tahun, IIKSG Terus Bersinergi Mendukung Kemajuan Semen Gresik
TAGGED:BPJPH Tarik 9 Produk Olahan Yang Mengandung Babi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?