
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026).
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ir Endang Tri Wahyuningsih MM mengatakan, masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 nanti. ‘’Jangan takut, beri data yang jelas dan benar, Sensus Ekonomi tidak terkait dengan pajak,’’ jelasnya.
Kepala BPS Jateng mengatakan hal tersebut dalam Sosialisasi sensus ekonomi 2026 dan peningkatan literasi statistik untuk jurnalis, yang diselenggarakan BPS Jateng, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, tujuan Sensus Ekonomi adalah untuk mendapatkan gambaran menyeluruh kondisi ekonomi dan usaha nasional demi dasar kebijakan pemerintah yang lebih akurat.
Tujuan lain, membantu pelaku usaha dalam memberikan informasi pasar yang akurat, mendukung perencanaan bisnis, dan mengidentifikasi peluang investasi. Jadi laporannya menyeluruh, tidak per peorangan,’’ jelasnya.
Sensus Ekonomi yang dilakukan 10 tahunan ini menurutnya sangat dibutuhkan. Apalagi sektor perekonomian di Indonesia mengalami perubahan yang siginifikan, dari sensus ekonomi terakhir 10 tahun lalu. Misalnya, dimana sekarang telah berkembang penjualan lewat online.
Sensus ekonomi menyasar semua pelaku usaha, dari mikro hingga besar.
Oleh karena itu, bagi masyarakat diminta menjawab jujur. Bagi pelaku usaha mulai saat ini bisa mendata omzet penjualan, jumlah tenaga kerja dan lainnya. ‘’Yang jelas, hasil dari Sensus Ekonomi, BPS tidak mengeluarkan data secara individu, tetapi global, sehingga jangan takut terkait pajak,’’ jelasnya.
Sedangkan yang tidak termasuk disensus adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Mencakup semua kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa penunjangnya. Hal ini karena sektor ini dicakup dalam sensus terpisah, yaitu Sensus Pertanian.
Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, yakni meliputi kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, seperti administrasi kantor, serta kegiatan yang berhubungan dengan pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Aktivitas rumah tangga yang dilakukan oleh rumah tangga hanya untuk kebutuhan sendiri, seperti pembantu rumah tangga atau tukang kebun yang dipekerjakan oleh rumah tangga.
Hadir juga sebagai nara sumber dalam kesempatan ini, Statistika Ahli Madya BPS Jateng Wisnu Nurdiyanto SST MT. she
0



