By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bunuh Pasutri dengan Racun, Dukun ‘Pengganda Uang’ di Pemalang Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bunuh Pasutri dengan Racun, Dukun ‘Pengganda Uang’ di Pemalang Ditangkap

Jatengdaily.com
Published: 20 Agustus 2025 19:17
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri  (pasutri), Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kedua korban ditemukan di atas tumpukan pecahan batu.

Terungkap, kasus ini dilakukan oleh Iskandar (63), dukun pengganda uang asal Kabupaten Tegal.

Modus pelaku mengaku bisa menggandakan uang,  dimana pasutri diminta menjalani ritual saat tengah malam dengan meminum kopi.

“Jadi saat selain ritual, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur racun potas. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8).

Sebelumnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang kepada pasangan suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah.

Namun tak kunjung ada hasil, akhirnya tersangka kehabisan akal berusaha untuk membohongi korban untuk melakukan ritual.

“Korban diminta serahkan uang Rp2 juta tapi tak kunjung ada hasil. Karena kehabisan akal untuk membohongi korbannya, tersangka kemudian mengajak mereka melakukan ritual terakhir yang berujung pada kematian,” ujarnya.

Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa. Bunuh 9 orang di Tegal. Modusnya  serupa dan pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004 dan baru bebas 2019 lalu,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” pungkas Artanto.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Adri-she

You Might Also Like

Masyarakat Cirebon Kini Beralih ke Anies dan Ganjar
Tukar Botol Dapat Lumpia, Kado Inovatif Pemkot Semarang Buat Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh  pada hari Sabtu 1 Maret 2025
Kendalikan AI dan Sosmed, PWI Jateng dan Semen Gresik Gembleng Kompetensi Wartawan
Gempa M6,2 Guncang Kabupaten Simeulue
TAGGED:Bunuh Pasutri dengan RacunDukun 'Pengganda Uang' di Pemalang Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?