By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, akan Dikenai Tilang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bus Dilarang Gunakan Klakson Telolet, akan Dikenai Tilang

Last updated: 18 Februari 2025 04:56 04:56
Jatengdaily.com
Published: 18 Februari 2025 08:00
Share
Ilustrasi bus. Foto: hubdat.dephub.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korlantas Polri akan melakukan penertiban klakson telolet yang digunakan sejumlah bus. Penertiban itu lantaran melanggar ketentuan spek transportasi umum.

“Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho, Senin (17/2/25) dilansir dari humas Polri.

Kakorlantas pun melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulogebang untuk memastikan bus angkutan yang akan beroperasi. Peninjauan dilakukan dalam rangka pengecekan sebelum dilakukannya Operasi Ketupat 2025.

Irjen. Pol. Agus menambahkan, sopir bus yang didapat memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. Penilangan dilakukan lantaran melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya, kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” jelas Kakorlantas. she

You Might Also Like

FH Unissula Miliki Tujuh Pusat Studi Hukum
Peringati HKN 2022, Masyarakat Diingatkan Patuhi Prokes
Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Pungli di KUA
Harmoni Natal yang Menghangatkan Hati di Metro Park View
Pastikan HET LPG 3 Kg, Pertamina dan Dinas Perdagangan Kota Semarang Sidak ke Sejumlah Pangkalan
TAGGED:akan Dikenai TilangBus Dilarang Gunakan Klakson Telolet
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?