SEMARANG (Jatengdaily.com) – Debora Endang Rahayuningsih, SH, MKn dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke-124 pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi komulatif sebesar 3,90 dengan masa tempuh studi selama 3 tahun, 10 bulan, 14 hari.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus Fakultas Hukum Untag, Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, belum lama ini.
Hasil penelitian disertasi yang diujikan berjudul “Konstruksi Pertimbangan Hukum Hakim Yang Berkeadilan dalam Penanganan Sengketa Perdata” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Co. Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH.
Saat mengawali paparannya Debora menyampaikan bahwa kualitas putusan hakim yang harus terukur dan teruji telah memunculkan problematika filosofis, teoritik, normatif, dan sosiologis yang berakar pada konstruksi pertimbangan hukum yang berkeadilan. Untuk itu diperlukan konstruksi hukum pertimbangan hakim yang berkepastian dan berkeadilan guna menjaga serta menjamin hak-hak setiap orang.
Menurutnya, hasil penelitian ini menunjukan pertimbangan hukum hakim yang berkeadilan bersandar pada landasan filosofi yang berakar pada Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, Keutuhan, Kebijaksanaan, dan Keadilan, harus menjadi acuan utama dalam putusan hakim.
Dengan demikian, hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendasarkan putusannya pada pembuktian formal, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran materiil yang sesungguhnya dibalik dokumen formal tersebut, katanya.
Untuk meyakinkan para dewan penguji, maka pada kesempatan itu Debora juga menyampaikan analisis terhadap beberapa putusan yang menunjukan variasi dalam penerapan pertimbangan hukum yang berkeadilan.
Adapun para dewan penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum selaku Sekertaris Sidang, kemudian Prof. Lalu Muhhamad Hayynul Haq, SH, LLM, PhD sebagai penguji eksternal, dan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, Dr. Yulies Tina Masriani, SH. MHum, MKn, serta Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum.
Di akhir penyampaian hasil penelitian disertasinya, Debora menyimpulkan bahwa konstruksi pertimbangan hukum hakim yang berkeadilan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, tidak hanya bertumpu pada pembuktian formal, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran materiil yang sejati demi terwujudnya keadilan substantif. St