DEMAK (Jatengdaily.com)– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak kembali menggelontorkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pemerintah desa. BKK bersumber APBD Kabupaten Demak tahun 2025 total senilai Rp 38,180 miliar diperuntukkan pembangunan infrastruktur yang tersebar di 115 desa di 14 kecamatan.
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, BKK bidang infrastruktur merupakan program bantuan bersumber APBD Kabupaten Demak untuk pemerintah desa membangun infrastruktur secara swakelola. Penerima dan besaran bantuan ditetapkan dalam SK Bupati Demak Nomor 900/49 tahun 2025.
“Disebut swakelola karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan (penyusunan LPJ) dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Dinperkim dalam hal ini memberikan pendampingan,” urainya, saat sosialisasi BKK bidang infrastruktur 2025 di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025).
Sebab sesuai jadwal kegiatan atau timeline, tahapan pelaksanaan akan dimulai pada akhir Maret sampai awal April berupa verifikasi awal dokumen administrasi. Serta harus selesai dan dilaporkan dalam bentuk LPJ, maksimal 31 Desember 2025.
“Jika melebihi tengat waktu itu akan dikenai sanksi. Termasuk jika hasil tidak sesuai perencanaan, baik volume maupun kualitas. Sanksi terberat berupa tidak ada pemberian bantuan hungga dua tahun berturut-turut,” terang Nanang Tasunar.
Mengenai BKK yang bersumber APBD, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE wanti-wanti agar kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa berkerja berdasarkan peraturan yang berlaku. “Sebab anggaran Rp 38,180 miliar cukup besar, dan merupakan uang negara. Maka itu selain Pak Sekda, ada pula Pak Inspektur dan Kepala BPKPAD dihadirkan untuk beri arahan,” kata bupati.
Tak lupa Bupati Eisti’anah titip pesan kepada camat agar turut awasi pelaksanaan BKK. “APBD anggaran negara, maka perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanannya,” tegas bupati. rie-she