in

Ditemukan 11 Produk Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

Ilustrasi babi. Foto: dok

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan produk pangan olahan.

Sebanyak 11 batch produk dari 9 merek terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), termasuk tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal dan dua produk tanpa sertifikat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan peptida spesifik porcine.

“Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan standar yang harus dijaga konsistensinya. Pelanggaran terhadap ketentuan halal adalah pelanggaran hukum,” tegas Haikal dalam jumpa pers di Kantor BPJPH Jakarta, Senin (21/4/2025) dilansir dari laman Infopublik.

BPJPH langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras dan memerintahkan penarikan dua produk tanpa sertifikat halal yang terbukti memberikan data registrasi tidak akurat, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Haikal menekankan bahwa BPJPH tidak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merusak kepercayaan publik. “Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen. Kami sedang melakukan audit lanjutan dan tidak menutup kemungkinan mencabut sertifikat halal jika ditemukan pelanggaran sistematis,” tambahnya.

BPJPH dan BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi kehalalan produk melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web BPJPH (www.bpjph.halal.go.id) dan BPOM (www.pom.go.id), serta media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Temuan itu mempertegas komitmen kedua lembaga dalam memperketat pengawasan produk pangan, obat, dan kosmetik untuk melindungi konsumen, khususnya dari kandungan yang bertentangan dengan prinsip halal dan keamanan pangan. 

Berikut produk tersebut:

Corniche Fluffy Jelly
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Hakiki Gelatin
Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat. she 

Written by Jatengdaily.com

Hari Kartini 2025 Dimeriahkan 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z untuk Masa Depan Indonesia

Mahasiswa Diminta Bersiap Kuasai Teknologi AI