Scroll Top

Dokter Eko Krisnarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Untag Semarang, Sampaikan Disertasi tentang Pertanggungjawaban Rumah Sakit

SEMARANG (Jatengdaily.com) – dr. Eko Krisnarto, SH, MH, resmi meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Pengaturan Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Tindakan Medis Berdasarkan Doktrin Vicarious Liability yang Berkeadilan.”

Ujian terbuka promosi doktor tersebut digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang di Kampus Pawiyatan Luhur, belum lama ini.

Program Doktor Ilmu Hukum FH Untag Semarang Meluluskan Doktor Baru, Dr. dr. Eko Krisnarto, SH., M.H. Dengan Predikat Cumlaude. IPK 3.77, Masa Studi 2 Tahun 11 Bulan 29 hari. Angkatan XIV. Doktor yang ke- 142. Foto:dok

Penetapan kelulusan disampaikan langsung oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, selaku promotor, didampingi oleh Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum (sekretaris sidang), serta Prof. Dr. Anggraeni Endah K, SH, MHum (ko-promotor). Sidang juga menghadirkan para penguji, yakni Dr. Agus Nuruddin, SH, CN, MH; Dr. Markus Suryo Utomo, SH, MSi; Dr. Totok Tumangkar, SH, MHum; dan Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH, MARS sebagai penguji eksternal.

Dalam pemaparannya, dr. Eko menyoroti bahwa penerapan doktrin Vicarious Liability dalam pertanggungjawaban rumah sakit atas tindakan medis di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
“Secara hukum, rumah sakit seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian tenaga kesehatannya. Namun dalam praktiknya, hal itu sering kali tidak konsisten dan membingungkan,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakpastian hukum ini dipicu oleh status tenaga medis yang beragam, seperti dokter tetap, mitra, atau PDJP yang berpraktik di berbagai institusi. Hal tersebut menyulitkan penentuan tanggung jawab hukum, apalagi dengan beban pembuktian pasien yang berat untuk membedakan antara kelalaian dan komplikasi medis.

Selain itu, putusan pengadilan yang tidak seragam — kadang menempatkan tanggung jawab pada dokter, kadang pada institusi — serta keterbatasan pengawasan rumah sakit terhadap tenaga medis non-tetap, menambah kompleksitas persoalan.

Sebagai solusi, dr. Eko menawarkan Model Pertanggungjawaban Berbasis Loyalitas, yang menjadi kebaruan fundamental dalam disertasinya. Model ini menggantikan dikotomi klasik antara “pegawai” dan “mitra independen” dengan sistem yang lebih adaptif, berdasarkan status praktik dokter, yaitu mono-loyalitas dan multi-loyalitas.
“Model ini menjadikan loyalitas dokter sebagai penentu utama tanggung jawab rumah sakit. Dengan begitu, keadilan bagi pasien dan kepastian bagi institusi dapat berjalan beriringan,” jelasnya.

Model tersebut juga diperkuat melalui studi perbandingan hukum dengan negara lain dan disesuaikan dengan sistem hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian ini bahkan menghasilkan usulan konkret berupa reformulasi Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penambahan ayat yang membedakan tanggung jawab bagi dokter mono-loyalitas dan multi-loyalitas.

Atas kontribusi ilmiahnya, dr. Eko Krisnarto dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan menjadi doktor Ilmu Hukum ke-142 dari Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,77 dengan masa studi 2 tahun, 11 bulan, dan 29 hari.St

Related Posts

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.