SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dosen Fakultas Hukum Untag Semarang Mahmuda Pancawisma Febriharini, SH. MH, belum lama ini dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang.
Dengan penetapan kelulusan tersebut, tentunya akan menambah jumlah doktor yang ada di Fakultas Hukum Untag Semarang, yang hingga kini jumlah doktornya berkisar delapan puluh persen dari jumlah dosen yang ada di kampusnya.
Penetapan kelulusan telah dibacakan oleh Ketua dewan sidang Prof. Edy Lisdiyono, bahwa Mahmuda merupakan lulusan doktor yang ke-132, dengan predikat sangat memuaskan yang berindeks prestasi sebesar 3,85.
Usai dibacakan, Surat Keputusan kelulusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua dewan sidang kepada Mahmuda, yang didampingi oleh para dewan penguji yang lain, yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris dewan sidang, kemudian Prof. Dr. Ari Hermawan, SH. MHum, sebagai penguji eksternal, dan Dr. Mochamad Riyanto, SH. MSi, Dr. Hadi Karyono, SH. MHum, Dr. Johan Erwin Ishariyanto, SH. MHum, serta Rektor UNTAG Semarang Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang juga hadir memberikan semangat kepada dosennya.
Pada ujian terbuka tersebut Mahmuda menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerjaan Anak Dalam Mewujudkan Hak Pendidikan Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Ko-Promotor Dr. Kunarto, SH. MHum.
Menurutnya, penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi regulasi perlindungan pekerja anak demi terciptanya hak pendidikan yang adil di Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada asumsi bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan yang adil terhadap pendidikan bagi pekerja anak.
Hal itu nampak dalam Pasal 69 yang memberikan celah bagi anak-anak untuk dipekerjakan dalam pekerjaan ringan dengan persyaratan tertentu, yang dalam penerapan aspek mendasar terkait hak anak atas pendidikan yang layak serta perlindungan terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka seringkali diabaikan.
Selain itu, juga dalam Pasal 75 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah eksekutif dalam melaksanakan upaya penanggulangan pekerja anak, justru tidak menyentuh aspek perlindungan hak pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Untuk merekonstruksi pengaturan pekerja anak dalam rangka mewujudkan hak pendidikan yang berkeadilan merujuk pada berbagai teori, seperti Teori Sistem Hukum, Teori Hak Asasi Manusia, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Hukum Responsif, Teori Keadilan Pancasila menurut Notonegoro, Teori Perlindungan Hukum Philipus Hardjon, Teori Keadilan John Rawls dan Teori Interprestasi Hukum Sudikno Mertokusumo.
Dari hasil rujukan teori tersebut maka Pasal 69 ayat (1) dan (2) beserta poin-poin hurufnya perlu direvisi dengan memasukan frasa yang secara spesifik memastikan pemenuhan hak pendidikan pekerja anak yang berkeadilan. Selain itu pada ayat (2) harus ditambahkan satu poin huruf baru untuk mempertegas perlindungan hak pendidikan anak.
Disamping itu, Pasal 75 juga perlu dilengkapi dengan satu ayat tambahan agar terdapat keselarasan dalam struktur hukum, sehingga sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila yang menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum nasional.
Dengan adanya perubahan dan penambahan ini, regulasi yang berlaku dapat lebih responsif terhadap kebutuhan anak-anak yang bekerja, sekaligus memastikan bahwa hak pendidikan mereka tetap terlindungi secara adil, seimbang, dan efeltif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan harmoni antara hak individu dan kepentingan masyarakat, ungkapnya. St