By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kabar Gembira, Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni 2025 dan Juli 2025
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kabar Gembira, Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni 2025 dan Juli 2025

Last updated: 26 Mei 2025 07:53 07:53
Jatengdaily.com
Published: 25 Mei 2025 13:00
Share
Ilustrasi: Pelanggan PLN. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kabar gembira, PLN akan memberi diskon sebanyak 50 persen bagi pelanggan.

Adapun rumah tangga yang mendapatkan potongan 50 persen dalam membayar tagihan listriknya adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA dan 1.200 VA atau di bawah 1.300 VA.

Diskon berlaku dari bulan Juni 2025 sampai Juli 2025 dengan tujuan bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Tercatat ada sedikitnya 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat kordinasi Sabtu (24/5/2025).

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lain di bulan Juni 2025 dan Juli 2025.

Masing-masing adalah pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara.

Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Selain itu juga terkait dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Pemerintah juga bakal memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. she 

You Might Also Like

Jalan Panjang Keris Pangeran Diponegoro Kembali ke Indonesia
Menlu RI Perintahkan Kenaikan Status di Iran Menjadi Siaga 1 dan Evakuasi WNI
Mewujudkan Keadilan Sosial Merupakan Kewajiban Setiap Anak Bangsa
Pemerintah Diajak Terus Perhatikan Kiai Kampung
Ganjar Ingatkan Wartawan sebagai Tiang Demokrasi dan Penjaga Kemanusiaan
TAGGED:Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni 2025 dan Juli 2025Kabar Gembira
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?