By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Last updated: 8 Mei 2025 06:03 06:03
Jatengdaily.com
Published: 8 Mei 2025 09:00
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. she 

You Might Also Like

Ganjar Tampil di Vidio Azan, H Tafsir: Itu Bentuk Kreativitas yang Positif
Kepergok Minta Pungutan Liar di Terminal Penggaron, Dua Juru Parkir Dibina
Bersholawat Bersama Habib Syech Abdul Assegaf Akhiri Ajang Pospenas IX 2022 , Jawa Tengah Raih Peringkat Kedua
Gugus Tugas Produksi APD Berbahan Lokal Sertifikasi WHO
Polisi Sebut Tersangka Pelempar Sabu Dalam Lapas Lima Kali, Terancam 20 Tahun
TAGGED:kemenagTunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?