By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Proyek Bank Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Proyek Bank Jateng

Last updated: 9 Desember 2025 15:24 15:24
Jatengdaily.com
Published: 9 Desember 2025 15:24
Share
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto saat beri keterangan ke wartawan. Foto: Dani
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10.936.171.216 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek di Bank Jateng. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang melibatkan Direktur perusahaan swasta PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari pencairan klaim asuransi Askrindo atas kredit macet yang diajukan tersangka.
“Barang bukti uang Rp10 miliar itu merupakan pencairan dari asuransi Askrindo atas kredit macet dari bank tersebut,” ujarnya pada Selasa (9/12).

Kasus ini bermula ketika CWW, selaku Direktur PT Daya Usaha Mandiri yang bergerak di bidang kelistrikan, mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng pada tahun 2018. Kredit tersebut kemudian dicairkan pada 2019. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen serta pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Padahal, apabila dalam proses pengajuan kredit ditemukan dugaan penyimpangan atau kecurangan (fraud), seharusnya pencairan jaminan tidak dapat dilakukan.
“Jaminan sudah dicairkan. Kami sita dari pihak Bank Jateng Cabang Semarang,” ungkap Andhie.

Kejari Semarang hingga kini masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Masih kita kembangkan. Sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari pinjaman yang diajukan CWW pada 2019 untuk pengerjaan sebuah proyek. Ia diduga memalsukan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan kredit. Setelah kredit cair, tersangka kemudian kesulitan melunasi pinjaman tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp13,8 miliar.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Dani-she

You Might Also Like

Menkumham Tinjau Proyek Lapas Baru di Nusakambangan, Target Rampung 2025
Berawal dari Kecelakaan Lalin, Dua Orang Ditangkap Bawa Sabu 12 Kg
LPTQ Kota Semarang Gelar Pelatihan Dewan Hakim, Siapkan MTQ dengan Semangat Objektivitas dan Profesionalitas
Operasi Sikat Jaran, Reskrim Demak Sita 41 Sepeda Motor Curian
Sinergi Bersama Media dan Bahas PPM untuk Dukung Ketahanan Energi
TAGGED:Kejari Semarangpenyalahgunaan kredit
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?