SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10.936.171.216 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek di Bank Jateng. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang melibatkan Direktur perusahaan swasta PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari pencairan klaim asuransi Askrindo atas kredit macet yang diajukan tersangka.
“Barang bukti uang Rp10 miliar itu merupakan pencairan dari asuransi Askrindo atas kredit macet dari bank tersebut,” ujarnya pada Selasa (9/12).
Kasus ini bermula ketika CWW, selaku Direktur PT Daya Usaha Mandiri yang bergerak di bidang kelistrikan, mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng pada tahun 2018. Kredit tersebut kemudian dicairkan pada 2019. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen serta pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Padahal, apabila dalam proses pengajuan kredit ditemukan dugaan penyimpangan atau kecurangan (fraud), seharusnya pencairan jaminan tidak dapat dilakukan.
“Jaminan sudah dicairkan. Kami sita dari pihak Bank Jateng Cabang Semarang,” ungkap Andhie.
Kejari Semarang hingga kini masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Masih kita kembangkan. Sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pinjaman yang diajukan CWW pada 2019 untuk pengerjaan sebuah proyek. Ia diduga memalsukan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan kredit. Setelah kredit cair, tersangka kemudian kesulitan melunasi pinjaman tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp13,8 miliar.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Dani-she


