By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Keluarga Sindikat Uang Palsu  Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Keluarga Sindikat Uang Palsu  Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Last updated: 26 September 2025 20:14 20:14
Jatengdaily.com
Published: 26 September 2025 20:14
Share
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kasat Reskrim AKP Anggah dan Kasi Humas Iptu Said Murod saat ungkap kasus peredaran upal di pasar tradisional. Foto: Sari Jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkap Hendrie.

Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.

“BR merupakan residivis kasus serupa. Dari rumahnya, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka yang kembali beraksi memproduksi uang palsu,” terang Hendrie.

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp. 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp. 50 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp. 800 ribu per hari. Total sekitar Rp. 5 juta uang palsu telah dibelanjakan, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp. 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 miliar,” tegas Wakapolres. rie-she

You Might Also Like

SBI dan Polresta Cilacap Sosialisasi Kesadaran Hukum kepada Masyarakat
Pendeta Asal Slawi Sembuh, Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Tinggal Satu Orang
Kadiv Propam Mitigasi Perilaku Menyimpang Anggota Polri
Vaksinasi Booster dapat Memberikan Perlindungan Hingga 91% dari Risiko Terburuk COVID-19
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya
TAGGED:Keluarga Sindikat Uang Palsupolres demak  Dibekuk
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?