
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) masih menyisakan teka teki.
Untag meminta kepolisian menyelidiki kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, mengingat kematiannya dianggap janggal.
Kastubi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Untag Semarang mengungkap percakapan dengan korban sebelum dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin (17/11). Bahkan dia pernah melihat perwira polisi yang tugas di Polda Jateng yakni AKBP Basuki (B) bersama korban saat jemput di suatu tempat.
Seperti diketahui, AKBP B merupakan saksi kunci kematian sang dosen yang meninggal di kostel (kos dan hotel) di kawasan Gajah Mungkur Kota Semarang, Senin lalu.
“Saya pernah lihat dua kali sama mereka berdua (AKBP B dan Levi). Dia bilang pacar,” kata Kastubi yang juga rekan seniornya, Jumat (21/11).
Dia juga sempat bertemu Levi pada Jumat 14 November 2025, namun terlihat sehat. Lantaran penasaran dengan kedekatan mereka, sempat menanyakan status hubungan Basuki dan Levi. Selain itu langsung, ia memberikan nasihat kepada korban agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan polisi.
“Saya sudah bilang hati-hati pacaran dengan polisi. Tapi tau-tau Senin ada berita meninggal,” ungkapnya.
Karena tidak puas dengan hasil temuan awal kepolisian, yang menyebut korban meninggal dunia di kamar hotel karena pecah jantung akibat aktivitas berlebih.
“Karena ada handphone dan CCTV yang belum diuji secara forensik,” ujarnya.
Data dari handphone, laptop, dan CCTV di lokasi kejadian harus diungkap untuk mengetahui ada tidaknya intimidasi terhadap korban.
“Kalau bentuknya intimidasi dan menyebabkan tekanan darah tinggi, apakah itu bisa menyebabkan nyawa itu hilang?” jelasnya dalam keterangannya kepada waratwan di kampus Untag Semarang.
Hubungan Intens
Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya hubungan komunikasi secara intens antara Basuki dan Levi sejak 2020.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan AKBP B hubungan yang bersangkutan dari tahun 2020,” kata dia.
Sementara, AKBP Basuki resmi ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan lantaran AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan sah.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berat menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen D (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah kostel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar kostel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang. Seorang polisi berpangkat AKBP B dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri. Adri-she


