By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kembangkan Urgensi Regulasi Pelayanan Ortodontik Cekat Oleh Dokter Umum, Himmaturojuli Rosyid Ridlo Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Kembangkan Urgensi Regulasi Pelayanan Ortodontik Cekat Oleh Dokter Umum, Himmaturojuli Rosyid Ridlo Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 5 Mei 2025 05:41 05:41
Jatengdaily.com
Published: 4 Mei 2025 05:31
Share
Dokter gigi Himmaturojuli Rosyid Ridlo dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-136, dengan predikat sangat memuaskan, dengan berindeks prestasi sebesar 3,98 yang disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH. MHum. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebagai upaya memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi pelayanan ortodontik cekat (kawat gigi) di Indonesia, khususnya dalam memastikan kepastian hukum bagi dokter gigi umum serta perlindungan bagi pasien, drg. Himmaturojuli Rosyid Ridlo, SH. MKes. melakukan penelitian disertasi yang berjudul “Urgensi Pengaturan Pelayanan Ortodontik Cekat (Kawat Gigi) Oleh Dokter Gigi Umum untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat”.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co-Promotor Dr. dr. MC. Inge Hartini, MKes, yang belum lama ini hasil penelitiannya telah disampaikan pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.

Dari hasil ujian terbuka tersebut, Himmaturojuli Rosyid Ridlo dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-136, dengan predikat sangat memuaskan, dengan berindeks prestasi sebesar 3,98 yang disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH. MHum, usai bermusyawarah dengan para dewan penguji lainnya.

Adapun para dewan penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris sidang, kemudian Prof. Dr. Anies, MKes, PKK selaku penguji eksternal, dan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, serta Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH.

Dalam penelitiannya disampaikan bahwa pengaturan pelayanan ortodontik Cekat (kawat gigi) oleh dokter gigi, telah dibedakan kewenangannya antara dokter gigi umum dan dokter spesialis ortodonti. Kewenangan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan kedokteran gigi dilakukan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan.

Sementara pelayanan ortodentik cekat (kawat gigi) oleh dokter gigi umum belum meningkatkan derajat kesehatan masyarakat untuk menentukan jenis perawatan yang diinginkan, termasuk memilih dokter gigi umum sebagai penyedia layanan ortodentik cekat. Keputusan ini sering kali didasarkan pada faktor biaya, kemudahan akses, serta ketersediaan spesialis ortodonti di wilayah tertentu.

Padahal dalam sistem pelayanan kesehatan, hak pasien harus tetap dijamin tanpa mengabaikan standar kompetensi dan keselamatan dalam praktik kedokteran gigi. Fenomena ini menunjukan bahwa regulasi yang membatasi peran dokter gigi umum dalam layanan ortodontik cekat tanpa mempertimbangkan realitas dilapangan dapat menciptakan kesenjangan dalam akses pelayanan kesehatan gigi.

Oleh sebab itu, urgensi pengaturan pelayanan ortodontik cekat oleh dokter gigi umum untuk meningkatkan derajat gigi kesehatan masyarakat memiliki implikasi yang signifikan terhadap kualitas layanan kesehatan gigi dan kejelasan kewenangan dalam praktik kedokteran gigi.

Peningkatan kompetensi dokter gigi umum menjadi aspek yang mendasar dalam upaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada dalam batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Melalui pendidikan yang berkelanjutan dan program sertifikasi yang terstruktur, dokter gigi umum dapat memperoleh keterampilan tambahan yang memungkinkan mereka memberikan pelayanan ortodontik cekat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar profesi.

Untuk itu diperlukan regulasi yang lebih jelas dan komperhensif untuk mengatur ruang lingkup pelayanan ortodontik cekat yang dapat dilakukan oleh dokter gigi umum, sehingga menimbulkan kepastian hukum. Dalam hal ini penguatan regulasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pasien dan pemberian ruang bagi dokter gigi umum untuk berkontribusi dalam pelayanan kesehatan gigi yang lebih luas.

Dengan pengaturan yang tepat, pasien dapat memperoleh layanan yang lebih terjangkau dan tetap berada dalam koridor keamanan serta standar medis yang telah ditetapkan. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, pasien memiliki kepastian hukum atas layanan yang diterima, sementara dokter gigi umum dapat menjalankan praktiknya dengan kepastian hukum yang lebih baik. St

You Might Also Like

Untag Gelar Diklat Mediator Bersertifikat Batch 14
AGPAII Jateng Gerakkan Bersih-Bersih Masjid dan Mushola Sekolah Serentak se-Jawa Tengah
Kenalkan Bidang Farmasi ke Siswa SMA
Mahasiswa TRKI Sekolah Vokasi Undip Kembangkan Katalis Cangkang Kerang untuk Produksi Biodiesel
Tim PkM Magister Psikologi USM Sosialisasikan Pendidikan Seksual Era Digital
TAGGED:Himmaturojuli Rosyid RidloKembangkan Urgensi Regulasi Pelayanan Ortodontik CekatOleh Dokter UmumRaih Doktor di Untag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?