Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Ilustrasi. Mekah. Foto: Siti KH/Jatengdaily.com
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Rerata BPIH tahun ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79,” jelasnya dilansir dari laman kemenag.
Untuk tahun 2025, besaran Bipih yang dibayar oleh jemaah rata-rata adalah Rp55.431.750,78, yang merupakan 62% dari total BPIH.
Sisanya, yaitu 38% atau sekitar Rp33.978.508,01, berasal dari Nilai Manfaat. Ini berarti, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp55,43 juta dari total biaya haji yang telah disepakati. she