By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemlu Imbau WNI di Amerika Ketahui Hak Hukum Hadapi Penindakan Imigran di Era Presiden Donald Trump
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemlu Imbau WNI di Amerika Ketahui Hak Hukum Hadapi Penindakan Imigran di Era Presiden Donald Trump

Last updated: 14 Februari 2025 04:46 04:46
Jatengdaily.com
Published: 14 Februari 2025 04:46
Share
Judha Nugraha. Foto: Kemlu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.

“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Kamis (13/2/2025) dilansir dari laman humas Polri.

Direktur Judha mengatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Direktur Judha.

Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak.

Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

Data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.

“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” ujar Direktur Judha.

Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.

Direktur Judha memastikan bahwa Kemlu RI terus memantau kondisi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump. Ia juga mengimbau kepada para WNI untuk langsung menghubungi perwakilan RI terdekat apabila ditangkap otoritas AS. she 

You Might Also Like

Pengentasan Kemiskinan Harus Konsisten dan Berkesinambungan untuk Meningkatkan Daya Saing Anak Bangsa
Demo Sirekap, Puluhan Orang Datangi KPU
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Webinar Moderasi Beragama
Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Media Massa Punya Andil dalam Sosialisasi UU TPKS
Terapkan Konservasi Energi, SBI Pabrik Cilacap Raih Penghargaan ASEAN Energy Awards 2022
TAGGED:kemluPresiden Donal TrumpWNI di Amerika
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?