By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan IAE
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan IAE

Last updated: 17 April 2025 07:22 07:22
Jatengdaily.com
Published: 17 April 2025 09:00
Share
Ilustrasi.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE). Keduanya adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Menurut keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik, Kamis  (17/4/2025), penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2025. ISW ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sedangkan DP dititipkan di Rutan KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkara, tersangka DP diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatur pembayaran uang muka sebesar USD15 juta dari PGN ke IAE. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group, yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kontrak jual-beli gas.

Sementara itu, ISW diduga tetap menawarkan skema kerja sama meskipun sudah mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak yang dijanjikan. Kedua tindakan ini menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar (kurs asumsi Rp16.000 per USD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kasus ini demi pemberantasan korupsi yang lebih kuat. she 

You Might Also Like

BMKG: Waspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi Jelang Nataru
Warga Nahdliyyin Demak Langitkan Doa Istighotsah Mohon Penanganan Rob Tuntas
100 Juta Pelanggan, IOH Tingkatkan Infrastruktur
Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi 8 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Operasi Pasar Minyak Goreng di Demak, Bupati Minta Warga Tak Beli Berlebihan
TAGGED:Korupsi Jual-Beli Gas PGNkpk
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?