By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lindungi Anak, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lindungi Anak, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital

Last updated: 7 Agustus 2025 06:43 06:43
Jatengdaily.com
Published: 7 Agustus 2025 10:00
Share
Ilustrasi. Foto: alodokter
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-Pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi anak dari risiko digital melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Dirjen Fifi dilansir dari laman Infopublik Kamis (7/8/2025).

Melalui PP TUNAS, setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Dirjen KPM menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.

PP TUNAS lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Data dari NCMEC mencatat Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

Pemerintah, kata Fifi, mendorong pendekatan tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi.

Komdigi hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandasnya. she

You Might Also Like

Prabowo dan Gibran Temui Ribuan Simpatisan dan Deklarasi Sebelum Daftar ke KPU
PIN Polio Serentak di Tiga Provinsi, Termasuk di Jateng Sasar 3,9 Juta Anak
Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Jateng Capai 5.000 Per Hari
Ratusan WNI Terus Dipantau Dampak Israel – Iran Memanas
Anugerah Pariwisata Jateng 2022, PWI Dorong Pelaku Wisata Kembali Bangkit
TAGGED:KemkomdigiLindungi AnakVerifikasi Usia di Platform Digital
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?