Membiarkan Penambangan Ilegal, MAKI dan Warga Magelang Gugat Praperadilan Kapolda dan Dishub Jateng

boyamin2

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman SH mendampingi kliennya, Mohammad Hindratno dan Fatnan, warga Magelang yang menggugat praperadilan Kapolda Jateng. Sidang akan digelar di PN Semarang, Rabu 7 Mei 2025 besok. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Geram terhadap ulah penambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang yang tak kunjung menghentikan aktivitasnya, warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah.

”Praktik penambangan pasir secara ilegal ini sudah meresahkan warga sejak 2016 lalu. Warga sudah menghubungi pihak Taman Nasional Gunung Merapi sebagai pihak yang memiliki lahan, juga sudah menghubungi Dishub agar memberikan sanksi kepada truk pengangkut pasir. Namun tidak pernah digubris, bahkan aktivitas penambangan malah semakin meluas,” jelas Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno, kepada wartawan di Semarang, Senin 5 Mei 2025.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung dan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman SH selaku kuasa hukum.

Inti permaslaahan dari permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Boyamin menambahkan, MAKI dan warga mengajukan praperadilan terhadap dua lembaga tersebut. Namun, intinya warga meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan. ”Jika pihak berwenang menangani kasus serupa yang telah berlangsung alhamsulillah. Minimal penambangan liar dihentikan dulu,” jelas Boyamin.

Boyamin juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan untuk menghadiri sidang praperadilan di PN Semarang. Pengadilan Negeri Semarang bakal melakukan persidangan gugatan tersebut dengan tergugat Kapolda Jateng pada Rabu, 7 Mei 2025. Adapun gugatan terhadap Dishub Jateng dilakukan dua pekan mendatang pada Senin 19 Mei 2025 mendatang.

Gugatan praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam.

Gugatan ini diharapkan ada gerakan untuk memberantas tambang ilegal secara hukum. Tak hanya menggugat Kapolda Jateng dan Dishub Jateng, Boyamin juga bakal menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), karena membiarkan lahan TMGN ditambang secara ilegal.

“Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah, apalagi ini aktivitas pertambangan,” ujar Boyamin

Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno mengatakan, ada puluhan perusahaan tambang ilegal beroperasi di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Dampaknya, ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak, kemudian mata air berkurang.

“Saya sudah melapor ke Kapolda Jateng sebelumnya (Ahmad Lutfi) Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo), namun kondisi masih sama saja. Praktik tambang ilegal masih beraktivitas. Bahkan, mereka melakukan penambangan secara blak-blakan,” ujarnya kepada Tribun di Kota Semarang.

Menurut Hindratno, aktivitas tambang ilegal di Magelang sudah cukup parah yakni dengan melakukan pengerukan dengan kedalaman lebih dari 15 meter. Pengerukan tambang sedalam itu berdampak pada kerusakan sumber mata air, juga berpengaruh pada debit air sungai.

Menurut Hindratno, jika praktik tambang ini terus berlangsung, maka akan berdampak pada sektor pertanian. “Miris, ekonomi pedesaan terdampak pada tambang ilegal yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Terutama orang-orang pusat,” ujar Hindratno.

Dia mengkhawatirkan, praktik penambangan ilegal juga merusak jalan untuk jalur evakuasi apabila terjadi bencana gunung Merapi. Dampak dari ribuan truk yang lalu lalang mengusung pasir, jalan menjadi cepat rusak.

”Bencana Gunung Merapi itu sewaktu waktu bisa terjadi, tanpa harus memberitahu lewat WA. Kalau jalur evakuasi rusak, dikawatirkan proses evakuasi terhambat dan jumlah korban akan lebih banyak,” ujar Hindratno.

Penasihat LSM Sapu Jagad, Fatnan menambahkan, jalur evakuasi rusak akibat aktivitas tambang. Dia mengingatkan pemerintah memberantas tambang agar tidak merusak jalur evakuasi erupsi Gunung Merapi.

Pemberantasan aktivitas tambang juga akan menyelamatkan jalur alami lahar dingin Merapi yakni di sejumlah aliran sungai yang kini sedang ditambang di antaranya Sungai Lamat.

“Kalau kawasan atas ditambang secara membabi buta, kami takut ketika erupsi Merapi lahar dingin bisa menerjang kawasan Muntilan yang mana di situ banyak aktivitas warga seperti rumah sakit, sekolah, pondok pesantren, dan lainnya, lagi-lagi warga yang harus menanggung dampaknya,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut masih melakukan pemeriksaan soal adanya panggilan praperadilan. “Saya cek dulu,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut. “Tidak Masalah, hal itu bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujarnya. St