
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi para petani di Kota Semarang. Regulasi baru ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap mereka yang menjaga lahan-lahan pangan kota tetap hidup.
Selama bertahun-tahun, sebagian petani yang menggarap lahan milik pemerintah daerah merasa terbebani dengan skema sewa komersial yang biayanya cukup tinggi. Kini, beban itu dihapuskan. Pemerintah Kota Semarang menggantinya dengan mekanisme retribusi lahan bertarif khusus—lebih ringan, lebih manusiawi, dan bisa diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa penataan ulang regulasi ini dirancang untuk satu tujuan utama: menjaga agar lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian. Di tengah tekanan pembangunan dan komersialisasi lahan, ia ingin memastikan Kota Semarang tidak kehilangan ruang taninya.
“Kalau menggunakan skema sewa, tarifnya otomatis masuk hitungan komersial dan pasti memberatkan petani. Karena itu, mekanisme retribusi menjadi pilihan paling adil,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sejak 2023, Pemkot tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai dasar pungutan. Seluruh mekanisme kini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui lewat Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, Pemkot Semarang menerapkan verifikasi ketat terhadap setiap permohonan pemanfaatan lahan. Proses tersebut melibatkan BPKAD serta sejumlah organisasi perangkat daerah—mulai dari Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Bagian Hukum, Inspektorat, hingga Pengguna Barang, yakni Dinas Pertanian dan kecamatan. Dengan cara ini, fungsi lahan benar-benar dijaga agar tidak menyimpang dari tata ruang kota.
Sistem pengawasan berlapis ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran Menteri Pertanian, Amran, yang beberapa waktu lalu menyoroti adanya penyalahgunaan lahan pertanian di berbagai daerah. Agustina memastikan, sejauh ini Kota Semarang tidak pernah menghadapi kasus serupa.
Setiap tahun, sebelum petani memperpanjang penggunaan lahan, Dinas Pertanian dan kecamatan otomatis melakukan evaluasi. “Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian tidak berubah menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” tegasnya. Evaluasi tersebut sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertanian berjalan sesuai rencana dan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, Agustina menilai hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan fondasi hukum yang lebih jelas dan berpihak pada petani. Regulasi ini menetapkan tarif retribusi khusus bagi pemanfaatan lahan pertanian dan perkebunan. Prosedur perpanjangannya pun dibuat sederhana agar petani tidak dipusingkan birokrasi.
“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani Kota Semarang lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Semarang berharap stabilitas sektor pertanian semakin kuat. Bukan hanya untuk menjaga mata pencaharian petani, tetapi juga untuk memastikan kebutuhan pangan warga tetap terpenuhi.
Di tengah derasnya arus modernisasi, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa pembangunan tidak harus mengorbankan lahan pangan—dan bahwa para petani tetap mendapat tempat terhormat dalam denyut kehidupan Kota Semarang. St