By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Modus Duplikat Kunci, Warga Kalisari Sayung Demak Nekad Bawa Kabur Mobil Tetangga
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Modus Duplikat Kunci, Warga Kalisari Sayung Demak Nekad Bawa Kabur Mobil Tetangga

Last updated: 29 April 2025 15:36 15:36
Jatengdaily.com
Published: 29 April 2025 15:36
Share
Petugas Polres Demak saat menangkap Sahal Mahfudz, tersangka pelaku pencurian Brio milik tetangga. Foto: Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Polres Demak sukses menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang nekad mencuri Honda Brio milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat siaran pers hasil ungkap kasus selama April 2025 mengungkapkan, pelaku sebenarnya masih merupakan saudara korban. Karenanya mudah mengelabuhi korban karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres Ari, Selasa (29/04/2025).

Pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil ke Masjid Agung Demak pada akhir Ramadhan (28/03/2025) pukul 23.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah melihat mobil ditinggal di parkiran depan Kejaksaan Negeri Demak, pelaku selanjutnya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” kata Kapolres Ari didampingi Waka Polres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Kuseni dan Kasi Humas AKP Jarno.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak. Selanjutnya pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Sementara korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan diijinkannya bon pakai, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” tutupnya. rie-she

You Might Also Like

Tingkatkan Literasi Masyarakat, Dinas Arpus Jateng Gelar Pameran dan Bazar Buku
Bawaslu Jawa Tengah Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Kedutaan Besar Denmark Kunjungi SBI, Kerja Sama Fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi RDF
Angka Kasus Covid-19 Kota Pekalongan Menurun
Harga Mi Instan akan Naik 3 Kali Lipat, Mendag: Tidak Benar Itu
TAGGED:Modus Duplikat KunciWarga Kalisari Sayung Demak Nekad Bawa Kabur Mobil Tetangga
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?