Ombudsman Jateng Sampaikan Duka, Buka Posko Pengaduan Dugaan Kekerasan Aksi Unjuk Rasa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, S.H.,M.H., saat menjadi narasumber dalam Special Talkshow USM Update di Studio Radio USM Jaya, Gedung N Kampus USM pada Selasa (25/3/2025).Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Iko diduga menjadi korban dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Semarang pada 31 Agustus 2025 lalu.
Sebagai bentuk respons, Ombudsman bersama sejumlah lembaga pengawas membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kekerasan maupun penyiksaan dalam penyampaian aspirasi di ruang publik.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Farida.
Farida menegaskan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewajiban untuk mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dengan damai.
“Oleh karena itu, kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis serta berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” lanjutnya.
Selain itu, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat didorong untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
Secara khusus, Ombudsman meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan respons cepat dan transparan terkait penyelidikan meninggalnya Iko Juliant Junior, serta kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
Kepolisian juga diharapkan memberi akses kepada keluarga maupun kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai aturan yang berlaku.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk memastikan apakah terjadi maladministrasi dalam penanganannya.
“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai,” tutup Farida. St