By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Operasi Patuh Candi 2025 Berlangsung Hari Ini sampai 27 Juli 2025, Berikut Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Patuh Candi 2025 Berlangsung Hari Ini sampai 27 Juli 2025, Berikut Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi

Jatengdaily.com
Published: 14 Juli 2025 07:00
Share
Ilustrasi. Operasi patuh candi. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polrestabes Semarang menggelar Operasi Kepolisian “Patuh Candi 2025” mulai hari ini Senin 14 Juli 2025 sampai dengan Minggu 27 Juli 2025.

Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif, serta humanis dengan didukung Gakkum secara elektronik (ETLE statis maupun mobile) dan teguran simpatik.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.

Dilansir dari laman restabessmg.jateng.polri.go.id, berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi fokus operasi Patuh Candi 2025.

10 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang akan menjadi fokus dalam operasi ini:

* Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor di bawah umur (Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengendara Bermotor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang (Pasal 292 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengendara Motor R2 tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor yang melawan arus (Pasal 287 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009)

* Kendaraan tidak sesuai dgn spesifikasi teknis (Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009)

* Balap Liar (Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf (B) UU No.22 Tahun 2009)

Mari kita wujudkan tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Patuhi rambu lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan Anda. she

You Might Also Like

Daerah Perlu Siapkan Tempat Pengungsian Bencana Standar Prokes
Proses Naturalisasi Jordi Amat Jalan Terus
Ansor Sebut Harga Baru BBM Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat
Sejumlah Rektor dan Pengasuh Ponpes Kerahkan Mahasiswa dan Santrinya Ikuti Tarawih di MAJT
Tebar 20.000 Ekor Benih Ikan Air Tawar untuk Jaga Ekosistem Air
TAGGED:Operasi Patuh Candi 2025Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?