By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pakar Hukum Unissula Wacanakan Negara Melahirkan Mahkamah Yudisial
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pakar Hukum Unissula Wacanakan Negara Melahirkan Mahkamah Yudisial

Last updated: 6 Agustus 2025 18:48 18:48
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2025 18:46
Share
Prof Jawade Hafidz. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pakar hukum dari Unissula, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menyoroti kasus peradilan di Indonesia.

Dimana akhir-akhir ini muncul banyak kasus hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Unissula ini mengatakan,  seolah-olah hakim menjadi orang yang paling ‘bebas’ menentukan nasib orang lain.

Para oknum hakim memutuskan perkara tanpa melihat unsur keadilan bagi mereka yang berperkara.

Contohnya, banyak mantan pejabat negara yang diadili tanpa pelanggaran hukum yang jelas dan terkesan tebang pilih.

Demikian juga banyak kasus pertanahan di berbagai daerah milik masyarakat yang sudah ditempati turun temurun kemudian diputus bukan milik mereka oleh pengadilan karena gugatan oleh para pemodal besar.

“Sudah saatnya menjaga dan mengawal putusan pengadilan supaya betul-betul memberikan keadilan kepada masyarakat berupa payung hukum positif yang bisa digunakan untuk mengoreksi putusan pengadilan tanpa mengabaikan keberadaan lembaga peradilan secara hierarkis,” ungkapnya di Fakultas Hukum Kampus Unissula, Rabu (6/8/2025).

Karena pada dasarnya yang diinginkan masyarakat lembaga pengadilan sebagai benteng terakhir untuk melindungi hak-hak rakyat secara adil.

Namun pada kenyataannya beberapa putusan, banding, maupun kasasi Mahkamah Agung justru menimbulkan persoalan keadilan.

Karena hal  tersebut Prof Jawade mengusulkan adanya Mahkamah Yudisial yang bersifat permanen bukan seperti Komisi Yudisial yang sifatnya adhoc.

“Sehingga harus ada lembaga negara semacam Mahkamah Yudisial dan dibuatkan payung hukum positifnya yang mengatur tentang kewenangan untuk memeriksa hakim yang keputusannya janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan ” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unissula tersebut mengusulkan adanya perubahan nomenklatur Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial. Dimana salah satu tugas utamanya adalah memeriksa dan memberikan hukuman kepada hakim-hakim yang justru menciderai rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya Mahkamah Yudisial tersebut harus diisi enam unsur yang merepresentasikan masyarakat. Dan yang sudah selesai dengan kepentingan dunianya. Sehingga tidak mudah untuk dipengaruhi. “Setidaknya mereka sudah teruji dalam penegakan hukum, yang tercermin dalam enam unsur. Diantaranya unsur advokat, jaksa, polisi, hakim, kalangan akademisi, dan juga tokoh masyarakat dari organisasi keagamaan. Tokoh tokoh terkemuka yang memiliki kecakapan hukum dengan usia minimal 50 tahun,” jelasnya. she

You Might Also Like

Lazisma Buka Donasi untuk Warga Terdampak Banjir Demak
Komunitas Disabilitas Demak Bagikan Takjil
Mbak Ita Ikut Melepas 900 Warga Semarang ‘Balik Kerja’ ke Jakarta
Pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Pedan Akan Lewati 4 Kabupaten/Kota
Bertolak ke Hanoi, Skuad Garuda akan Lawan Vietnam 27 Maret
TAGGED:Jawade HafidzNegara Melahirkan Mahkamah YudisialPakar Hukum Unissula
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?