By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Diundur? Ini Alasannya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Diundur? Ini Alasannya

Last updated: 3 Januari 2025 20:06 20:06
Jatengdaily.com
Published: 3 Januari 2025 20:02
Share
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur hingga Maret 2025. Awalnya, pelantikan tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2025, namun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan menjadi alasan utama perubahan ini.

Menurut Ketua Komisi ll DPR RI, Rifqinizamy, MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa untuk seluruh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih.

”Kepala daerah terpilih, termasuk yang tidak bersengketa tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di MK agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hal ini, menurut Rifqinizamy, mencerminkan asas keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Regulasi Baru Melalui Perpres. Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, jadwal baru pelantikan akan ditentukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan ini ada di tingkat presiden, bukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penundaan pelantikan ini tentu memberikan dampak pada keberlangsungan pemerintahan di daerah. Plt (Pelaksana Tugas) kepala daerah yang saat ini menjabat akan terus menjalankan tugasnya hingga kepala daerah terpilih resmi dilantik.

Meski demikian, penundaan ini juga diharapkan dapat memastikan keabsahan dan legitimasi pelantikan, sehingga semua pihak merasa puas dengan hasil pemilu yang transparan dan adil. St

You Might Also Like

Ribuan Orang Shalat Idul Fitri di Masjid Ukhuwah Islamiyah, Azhar Combo Ajak Kuatkan Persaudaraan
Duplik Menggelegar di Akhir Sidang Kakao UGM: Kuasa Hukum Minta Rachmad Gunadi Dibebaskan
Mahasiswa S2 STIEPARI Semarang Kunjungi KBRI & Perdalam Pariwisata di Thailand
Pameran UMKM Bisa Pecahkan Masalah Produk Hingga Promosi
Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gencarkan Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respons Penanganan Banjir
TAGGED:Hasil Pilkada 2024 Diundur?Pelantikam Kepala Daerah Terpilih
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?