By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta untuk Lindungi Industri Musik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta untuk Lindungi Industri Musik

Last updated: 13 Juni 2025 09:14 09:14
Jatengdaily.com
Published: 13 Juni 2025 15:00
Share
Ilustrasi konser musik.Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri musik, mulai dari pencipta, pelaku pertunjukan, produser rekaman, hingga masyarakat pengguna.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan,  saat menerima audiensi dari Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Otto menyatakan, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan regulasi serta penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan hak terkait, khususnya dalam konteks distribusi dan pemanfaatan karya musik di era digital yang terus berkembang.

“Kami menyadari bahwa tantangan kekayaan intelektual semakin kompleks,” ujar Wamenko Otto Hasibuan melalui keterangan resmi, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Ketua Umum ASIRI Gumilang Ramadhan menyampaikan beberapa catatan penting terkait revisi UU Hak Cipta, dan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan Musik.

Dia menyuarakan aspirasi industri rekaman yang saat ini menghadapi tantangan serius dari sisi pembajakan digital, penyalahgunaan karya rekaman, perlindungan terhadap karya yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga kebutuhan akan kejelasan dalam mekanisme lisensi dan distribusi royalti.

ASIRI pun mendukung penuh revisi UU Hak Cipta, namun revisi tersebut harus mampu menghadirkan kejelasan hukum bagi seluruh pemilik hak sekaligus menjamin keseimbangan antara perlindungan dan keterbukaan akses.

“Kami mendorong adanya pemisahan yang tegas antara lisensi first use dan secondary use, serta perluasan masa perlindungan karya rekaman menjadi 70 tahun sesuai standar internasional,” ujar Gumilang.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi platform digital agar tidak menjadi tempat subur bagi konten ilegal.

Turut hadir dalam pertemuan, yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifudin. she 

You Might Also Like

Rekonstruksi Pembunuhan ABG Dijaga Ketat Aparat
Separuh Jemaah Haji Jateng/DIY Sudah Kembali ke Tanah Air
Bahasa Tegalan akan Diajarkan di Sekolah
Pastikan Arus Mudik Lancar, Komisi A Bersama Dishub Pantau Perbatasan Jateng & DIY
Jelang Laga Indonesia versus Tanzania, Penjualan Tiketnya Sudah Bisa Dibeli
TAGGED:industri musikRUU Hak Cipta
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?