By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemkab Demak Angkat 2.433 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkab Demak Angkat 2.433 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Last updated: 12 September 2025 19:46 19:46
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2025 19:46
Share
Para tenaga honorer Pemkab Demak berdesakan di Mapolres Demak dan Polsek mengurus SKCK sebagai salah satu persaratan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Foto: sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengangkat 2.433 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Herminingsih, menjelaskan ribuan honorer tersebut telah lolos seleksi ASN tahun anggaran 2024. Mereka akan ditempatkan sesuai formasi yang tersedia di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jumlah honorer yang diterima untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 2.433 orang dari berbagai formasi. Penempatan dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan dan formasi yang dilamar,” ujar Hermin, Jumat (12/9).

Formasi yang diisi antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Dari total 2.456 honorer yang terdata, sebanyak 23 orang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Penyebabnya antara lain tidak lagi aktif bekerja, meninggal dunia, atau mendekati masa pensiun.

“Yang tidak diusulkan hanya mereka yang memang sudah tidak bekerja atau terkendala usia. Sisanya seluruhnya masuk dalam usulan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDM Demak juga menyampaikan adanya perpanjangan waktu pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Semula batas akhir pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025 berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini, Pemkab Demak berharap pelayanan publik dapat semakin meningkat serta memberi dampak positif bagi pembangunan daerah. rie-she

You Might Also Like

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Abrasi Pantai Kramatsari Pemalang Kian Parah,  Gubernur Instruksikan Perbaikan Tanggul Kandang Jangkrik
Kasus Dugaan Penembakan Bahar bin Smith, 16 Orang Telah Diperiksa
Kasus Aktif COVID-19 di Kudus 21,41 Persen, Lebihi Nasional 5,47 Persen
Penanganan Banjir di Kota Semarang Butuh Demokratisasi Infrastruktur
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?