Pemkot Semarang dan Kejari Teguhkan Sinergi, Bangun Pemerintahan yang Tertib dan Transparan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari persoalan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Senin (25/8) Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari persoalan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Senin (25/8), yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Wali Kota Semarang, Agustina, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang telah terjalin selama ini antara Pemkot dan Kejari. Ia menyebut kerja sama ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kolaborasi yang telah memberikan dampak nyata bagi kelancaran pemerintahan.
“Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan Kejaksaan Negeri, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara,” ujar Agustina dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi Pemkot menjadi semacam “payung hukum” yang memberikan rasa tenang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tidak hanya soal regulasi, tetapi juga dalam menjembatani dinamika antara transparansi publik dan keakuratan proses hukum.
“Keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul,“ jelasnya.
Lebih dari sekadar pendampingan administratif, Agustina menekankan pentingnya membangun pemahaman hukum yang sama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, hal ini hanya dapat tercapai dengan kehadiran pendamping hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami dinamika birokrasi secara konkret.
“Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” tambah Agustina.
Wali Kota juga menegaskan bahwa perjanjian ini adalah bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan pendampingan ini secara aktif dan membangun komunikasi yang efektif dengan Kejaksaan.
“Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,“ tutupnya penuh harap.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kesinambungan dari pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan. Ia menegaskan, kerja sama ini tidak hanya simbolis, tapi akan menyentuh berbagai aspek penting dalam pemerintahan.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ungkap Tandyo.
Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima manfaat dari pendampingan ini. Di antaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengelolaan perpajakan, serta Dinas Kesehatan dalam proyek pembangunan dua Puskesmas yang didampingi sejak tahap awal pembangunan.
“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini, pendampingan hukum kita sudah mencapai 74%. Targetnya mendekati 100%,” jelasnya.
Tandyo juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri akan terus mendampingi Pemkot Semarang secara menyeluruh hingga tahun 2026 dan seterusnya. Tujuannya jelas: meminimalkan potensi sengketa hukum dan menciptakan tata kelola yang bersih.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.
Dalam suasana kerja sama yang penuh rasa saling percaya, langkah ini menjadi bukti bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat, seperti yang ditunjukkan antara Pemkot Semarang dan Kejaksaan Negeri, untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bermartabat. Sebuah langkah kecil hari ini, yang akan berdampak besar bagi masa depan Kota Semarang. St