Pemkot Semarang Perketat Pendampingan Bantuan Operasional RT, Libatkan Kejaksaan untuk Cegah Penyalahgunaan

Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin dan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Program bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai cair pada Agustus ini.
Agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, Pemkot menegaskan komitmennya untuk memperketat pendampingan sekaligus pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
Langkah itu diatur dalam Pasal 16 Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Harapannya, program unggulan Wali Kota Agustina Wilujeng bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin ini bisa tepat sasaran dan terhindar dari praktik penyalahgunaan.
“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berlapis. Mulai dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), perangkat daerah yang mengurusi pemberdayaan masyarakat, hingga perangkat daerah yang membidangi urusan kewilayahan. Pertanggungjawaban anggaran pun ditata jelas: camat bertindak sebagai pengguna anggaran melalui lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan melampirkan SK Lurah dan tanda terima penyaluran dana.
Ketua RT penerima bantuan diwajibkan membuat laporan bulanan. Laporan itu tidak hanya berisi bukti pengeluaran dan dokumentasi kegiatan, tetapi juga data pendukung berupa SPJ belanja barang maupun jasa. Hasil laporan dipresentasikan dalam forum RT/RW, kemudian disampaikan ke camat melalui lurah.
Tak berhenti di internal, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut serta dalam pengawasan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi sejak dini terhadap potensi masalah hukum.
“Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional 25 juta per RT), karena itu Ibu Wali Kota meminta kami untuk melakukan pendampingan. Tujuannya jelas, mencegah agar jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Saat ini, Kejari sedang memproses surat permohonan pendampingan dari Wali Kota Semarang di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, penyuluhan hukum juga akan digelar untuk memberikan pemahaman kepada pengurus RT mengenai tata kelola anggaran yang benar.
“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan patuhi aturan Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Sepanjang dana digunakan sesuai ketentuan, tidak akan ada masalah,” pesan Cakra menutup pernyataannya.
Dengan pola pendampingan berlapis ini, Pemkot berharap bantuan Rp25 juta per RT benar-benar menjadi energi positif bagi warga, bukan sekadar angka di atas kertas.
Program ini diharapkan mampu memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan dari lingkup terkecil di Kota Semarang. St