Perkuat Hak Pasien di Era Digital, dr. Rano Indradi Sudra Raih Gelar Doktor di Untag Semarang 

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang Meluluskan Doktor Baru, Dr. dr. Rano Indradi Sudra, M. Kes. Dengan Predikat Sangat Memuaskan. IPK 3.86. Masa Studi 5 Tahun 11 Bulan 11 hari. Angk VIII. Doktor yang ke 146. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan kesehatan, isu perlindungan hukum bagi pasien terhadap akses rekam medis elektronik (RME) menjadi sorotan penting. Menjawab tantangan tersebut, dr. Rano Indradi Sudra berhasil merumuskan sebuah model perlindungan hukum yang berkeadilan — inovasi yang menjadi fokus disertasinya dalam Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini, dr. Rano memaparkan hasil risetnya yang berangkat dari keresahan terhadap ketimpangan akses dan lemahnya perlindungan data pasien di sistem kesehatan digital. Ia menegaskan bahwa model perlindungan hukum ideal harus menyeimbangkan empat aspek penting: hak akses pasien, kerahasiaan data, keamanan informasi, dan keadilan distribusi data kesehatan.

“Pasien berhak mengakses rekam medis elektronik mereka sesuai ketentuan, namun kerahasiaan dan perlindungan data pribadi juga wajib dijamin oleh undang-undang,” tegas Rano dalam paparannya.

“Keadilan akses berarti setiap pasien tanpa diskriminasi dapat memperoleh informasi medisnya dengan mudah, namun tetap terlindungi dari risiko kebocoran atau penyalahgunaan data,” imbuhnya.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang Meluluskan Doktor Baru, Dr. dr. Rano Indradi Sudra, M. Kes. Dengan Predikat Sangat Memuaskan. IPK 3.86. Masa Studi 5 Tahun 11 Bulan 11 hari. Angk VIII. Doktor yang ke 146. Foto:dok

Rano juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara berbagai undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasien. Ia menekankan integrasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai fondasi kuat dalam praktik pengelolaan rekam medis elektronik di Indonesia.

Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum. selaku Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum. sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Promotor. Bertindak sebagai ko-promotor Dr. dr. Inge Hartini, M.Kes., serta deretan penguji terkemuka: Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., MHum., Prof. Dr. Anggraeni Endah K., SH., MHum., Dr. Eva Arief, SH., MH., dan Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., SH., MH. sebagai penguji eksternal.

Dalam disertasinya, Rano menawarkan model perlindungan hukum komprehensif dan terpadu yang mencakup:

  1. Penguatan kerangka hukum nasional,

  2. Pengamanan teknis dan infrastruktur digital yang tangguh,

  3. Pemberdayaan serta edukasi bagi pasien,

  4. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, dan

  5. Kejelasan tanggung jawab bagi fasilitas pelayanan kesehatan serta penyedia layanan RME.

Model tersebut dirancang untuk menutup kesenjangan hukum dan teknis yang selama ini menghambat implementasi sistem rekam medis elektronik di Indonesia. Menurutnya, keadilan hukum bukan hanya di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan nyata pasien untuk menggunakan hak-haknya tanpa hambatan birokrasi maupun risiko kebocoran data.

Lebih jauh, implementasi model ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan digital, sekaligus mendukung agenda transformasi digital sektor kesehatan nasional.

Dengan keberhasilan mempertahankan disertasinya yang visioner ini, dr. Rano Indradi Sudra resmi dikukuhkan sebagai doktor ke-146 PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,86 — menegaskan kiprahnya sebagai pionir dalam membangun jembatan antara hukum, teknologi, dan kemanusiaan di dunia kesehatan modern. St

Share This Article
Exit mobile version