By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Puwodadi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Puwodadi

Last updated: 6 Februari 2025 08:57 08:57
Jatengdaily.com
Published: 6 Februari 2025 08:57
Share
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Puwodadi.Foto: Polda Jateng
SHARE

PURWODADI (Jatengdaily.com)- Polda Jateng membongkar praktik kasus pengoplosan tabung gas elpiji (LPG) 3Kg ke tabung gas LPG 12 kilogram.

Penggerebekan dilakukan rumah milik tersangka berinisial ERE (23) Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaArif Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan modus tersangka memanfaatkan di tengah kondisi kelangkaan LPG 3 kilogram. Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.

“Jadi modus tersangka ini memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, lalu dijual ke pasaran dengan harga tanpa subsidi,” kata Arif Budiman, Rabu (5/2).

Kasus pengoplosan terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

“Dari informasi tersebut, kami menangkap tersangka di rumahnya yang dibuat praktik mengoplos,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka terhitung berbahaya karena proses pemindahan gas bisa memicu ledakan.”Tersangka juga merebut hak rakyat kecil, yang seharusnya LPG itu disalurkan ke masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. Adri-she

You Might Also Like

Kawal Pesta Demokrasi, Pemkot Semarang Siapkan Antisipasi Konflik Pemilu
Bawaslu Demak Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pemilihan
Sampoerna Kembali Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Lokal di Karanganyar untuk Produksi SKT
Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal
Kayla Kusumo Berkolaborasi dengan Haruka JKT48 dan Raper Hiro
TAGGED:Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?