in

Polda Jateng Tahan Polisi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso

Ilustrasi.

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah menahan Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kampung Gilisari, Kecamatan Mijen, Semarang bernama Darso yang berujung kematian.

AKP Hariyadi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Tersangka merupakan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) di Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada rabu 26 Februari 2025 lalu. “Iya, betul tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (27/2/2025).

Status tersangka AKP Hariyadi bukan tanpa dasar. Keputusan ini didukung oleh keterangan para saksi, analisis para ahli, serta hasil autopsi yang mengungkap fakta-fakta penting terkait kematian Darso.

“Itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk dapat menetapkan AKP H menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya Darso yang merupakan warga Kampung Gilisari Mijen diketahui meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Keluarga Darso menyebut ada luka lebam dan pen tulang dadanya bergeser akibat dianiaya.

Ditreskrimum Polda Jateng sudah melakukan ekhumasi atau otopsi pada jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari bulan Januari 2025. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Jumlah Meningkat, 33.000 Warga Negara Asing Gunakan Kereta Api di Daop 4 Semarang Sepanjang 2024

Berharap Berkah Ramadhan, Jurnalis Demak Ziarah Waliullah dan Aulia