By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Jateng Tahan Polisi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Tahan Polisi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso

Last updated: 28 Februari 2025 10:05 10:05
Jatengdaily.com
Published: 28 Februari 2025 10:05
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah menahan Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kampung Gilisari, Kecamatan Mijen, Semarang bernama Darso yang berujung kematian.

AKP Hariyadi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Tersangka merupakan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) di Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada rabu 26 Februari 2025 lalu. “Iya, betul tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (27/2/2025).

Status tersangka AKP Hariyadi bukan tanpa dasar. Keputusan ini didukung oleh keterangan para saksi, analisis para ahli, serta hasil autopsi yang mengungkap fakta-fakta penting terkait kematian Darso.

“Itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk dapat menetapkan AKP H menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya Darso yang merupakan warga Kampung Gilisari Mijen diketahui meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Keluarga Darso menyebut ada luka lebam dan pen tulang dadanya bergeser akibat dianiaya.

Ditreskrimum Polda Jateng sudah melakukan ekhumasi atau otopsi pada jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari bulan Januari 2025. adri-she

You Might Also Like

SG Raih Peringkat Gold pada Ajang ICQCC 2022 di Jakarta
Presiden Ingatkan Jangan Berjudi, Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk
Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Ayah Kandung yang Dibunuh Anaknya
Apresiasi Jateng Bersalawat, Habib Syech: Nanti Tak Hanya Jawa Tengah, tapi Indonesia Bersalawat
Jika Antibodi Belum Terbentuk, Penerima Vaksin Masih Rentan Terkena Covid-19
TAGGED:Polda JatengTersangka Kasus Penganiayaan Darso
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?