BANDUNG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Barat membenarkan adanya aduan dari korban lain tindakan pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31 tahun). Para korban tersebut mengadu ke hotline rumah sakit.
“Ada dua korban lagi lapor, melalui hotline rumah sakit. Dua korban ini bersangkutan pasien, peristiwa berbeda dengan yang kita tangani,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan saat dihubungi wartawan, dilansir dari laman humas polri.
Kombes Pol. Surawan mengatakan, rata-rata modus yang digunakan tersangka Priguna Anugrah Pratama adalah dengan dalih mengambil sample darah, DNA, dan membius korban. Lalu, korban diperkosa di salah satu ruangan rumah sakit.
Para korban mengaku, sejauh ini tidak ada saksi yang melihat perbuatan tersebut.
“Dia (korban yang baru melapor) adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi belum begitu lama juga dia sebagai mahasiswa kedokteran, baru juga di rumah sakit itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, perbuatan tindak pidana, PAP (31) dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Universitas Padjadjaran Bandung, diduga kuat memperkosa keluarga pasien.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Saat itu, korban berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.
Tersangka PAP memperkosa korban FH dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025.
Modusnya, awalnya tersangka menjemput korban di lantai bawah dan meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS di ruang 711.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka PAP meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian yang melekat di badannya.
Diketahui, tersangka PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Setelah disuntik korban merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri.
Saat kejadian korban FH sedang menemani ayahnya dalam kondisi kritis di RSHS Bandung. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka dengan alasan meminta korban untuk melakukan transfusi darah demi ayahnya tanpa ditemani keluarga.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dari pengaruh obat bius merasa sakit dan perih dibagian alat vitalnya. Tersangka yang merasa tidak bersalah lalu menyuruh korban untuk berganti pakaian dan diantar kembali ke lantai bawah.
Korban yang merasa curiga telah terjadi sesuatu terhadap dirinya saat tidak sadarkan diri akibat pengarus obat bius lalu melapor kepada polisi. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti akhirnya PAP ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polda Jabar. she


