Polisi Tangkap Artis Jonathan Frizzy Terkait Vape Mengandung Obat Keras

1 Min Read
Jonathan Frizzy. Foto: Instagram @ijonkfrizzy

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi membenarkan Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, Ijonk terlibat jaringan penyalahgunaan dan peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam mengemukakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung bergerak menjemput Ijonk pukul 17.00 WIB Minggu (4/5/2025). Ijonk ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Sudah ditangkap,” jelas Kombes Pol. Ade Ary, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, Ijonk terancam penjara 12 tahun gegara jadi tersangka rokok elektrik mengandung obat keras. Sebab, ia dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Dugaan kuat peran Ijong dalam hal ini adalah  turut aktif dalam proses penyelundupan dan peredaran vape mengandung obat keras berisi etomidate. she 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.