Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Semarang dalam Demo, 6 Orang di Bawah Umur

Demo solidaritas meninggalnya  driver ojol ricuh di depan Polda Jateng Semarang. Foto: adri
Demo solidaritas meninggalnya  driver ojol ricuh di depan Polda Jateng Semarang. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Tujuh orang ditetapkan tersangka terkait aksi  pengrusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan perkantoran Kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan hingga kawasan Simpang Lima Semarang, dalam aksi demo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para tersangka diantaranya satu orang dewasa dan enam orang di bawah umur.

Tujuh orang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Rata-rata mereka ditangkap saat lakukan aksi rusuh dengan perbuatan anarkis berupa pelemparan, pengrusakan, kemudian mengganggu ketertiban umum,” kata Artanto, Senin (1/9/2025).

327 orang yang ditangkap tersebut dikumpulkan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Mereka didata ada yang masih anak-anak, remaja, dan dewasa kemudian dijemput oleh orangtuanya masing-masing

“Anak kita beri pembinaan, mereka dijemput orangtuanya untuk pulang dan kita imbau agar tak mengulangi,” ungkapnya.

Usai dipulangkan, 327 orang tersebut tetap dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Kita kenakan wajib lapor. Rata-rata campuran yang ditangkap, enggak hanya dari Kota Semarang. Ada luar, kota seperti Pati, Grobogan, Kendal,” pungkasnya. adri- she

Share This Article
Exit mobile version