By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Semarang dalam Demo, 6 Orang di Bawah Umur
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Semarang dalam Demo, 6 Orang di Bawah Umur

Last updated: 25 Oktober 2025 13:43 13:43
Jatengdaily.com
Published: 1 September 2025 11:04
Share
Demo solidaritas meninggalnya  driver ojol ricuh di depan Polda Jateng Semarang. Foto: adri
SHARE
Demo solidaritas meninggalnya  driver ojol ricuh di depan Polda Jateng Semarang. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Tujuh orang ditetapkan tersangka terkait aksi  pengrusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan perkantoran Kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan hingga kawasan Simpang Lima Semarang, dalam aksi demo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para tersangka diantaranya satu orang dewasa dan enam orang di bawah umur.

Tujuh orang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Rata-rata mereka ditangkap saat lakukan aksi rusuh dengan perbuatan anarkis berupa pelemparan, pengrusakan, kemudian mengganggu ketertiban umum,” kata Artanto, Senin (1/9/2025).

327 orang yang ditangkap tersebut dikumpulkan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Mereka didata ada yang masih anak-anak, remaja, dan dewasa kemudian dijemput oleh orangtuanya masing-masing

“Anak kita beri pembinaan, mereka dijemput orangtuanya untuk pulang dan kita imbau agar tak mengulangi,” ungkapnya.

Usai dipulangkan, 327 orang tersebut tetap dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Kita kenakan wajib lapor. Rata-rata campuran yang ditangkap, enggak hanya dari Kota Semarang. Ada luar, kota seperti Pati, Grobogan, Kendal,” pungkasnya. adri- she

You Might Also Like

Kesiapan Nataru, Polda Jateng Siap Antisipasi Lonjakan Pergerakan Masyarakat
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penggelapan Mobil Korban Pengeroyokan Sukolilo Pati
Usia Paling Rendah Pengendara Sepeda Listrik 12 Tahun
Dinas ESDM Jateng Apresiasi SG, Patuhi ‘Good Mining Practice’ dalam Kelola Manajemen Pertambangan
PLN Icon Plus Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan Layanan Konektivitas Andal
TAGGED:6 Orang di Bawah UmurPerusakan Fasilitas Umum di SemarangPolisi Tetapkan 7 Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?