By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal, Guru di Luwu Yang Sempat Dipenjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal, Guru di Luwu Yang Sempat Dipenjara

Last updated: 14 November 2025 08:36 08:36
Jatengdaily.com
Published: 14 November 2025 08:33
Share
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. (Foto: BPMI Setpres.)
SHARE
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. (Foto: BPMI Setpres.)

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.

Keputusan diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. “Barusan Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA asal Luwu Utara,” ujarnya dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (13/11/2025).

Ia menuturkan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga membawa berkah,” kata Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir, setelah pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami menerima permohonan berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi. Setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan meminta petunjuk Presiden, beliau memutuskan menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah Presiden mencerminkan penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan dan dilindungi. Ia menambahkan bahwa pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan dalam setiap dinamika yang terjadi.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap masalah, kami berupaya mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia berharap keputusan ini membawa rasa keadilan, khususnya bagi dunia pendidikan di Indonesia.  “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, bukan hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tutur Mensesneg dilansir dari laman Infopublik.

Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan  ini sempat menjalani hukuman penjara lalu dipecat karena membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari orang tua murid. she 

 

 

 

You Might Also Like

Otto Hasibuan Ajak IKADIN Berkontribusi Nyata pada Pemerintahan Presiden Prabowo
Setelah Purwomanggung, Trans Jateng Rute Surakarta-Sragen Segera Diluncurkan
Nguri-nguri Budaya, ASN Kenakan Pakaian dan Bahasa Tegalan
Lestarikan Bangunan Cagar Budaya, Stasiun Bedono Dicat Ulang
KKN Unissula Fokuskan Pemberdayaan Masyarakat Kendal
TAGGED:Abdul Muis dan RasnalGuru dari Luwu UtaraPresiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?