DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Demak. Penyerahan dilakukan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE kepada Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (06/08/2025).
Pengajuan Raperda ini dilakukan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025 pada 4 Agustus lalu.
Bupati Eisti’anah dalam nota keuangan menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda tersebut direncanakan sebesar Rp 2,587 triliun. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 638,040 miliar, pendapatan transfer Rp 1,939 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp 9,856 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 2,758 triliun. Rinciannya, belanja operasional sebesar Rp 2,084 triliun, belanja modal Rp 228,426 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 443,785 miliar.
Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp 171,217 miliar. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Dengan demikian, struktur anggaran tetap dinyatakan berimbang. “Kami harap pembahasan dapat segera dilakukan antara TAPD dan Badan Anggaran agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal dan sasaran,” tandas Bupati. rie-she