in

Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak 2025 Defisit Rp 171,217 Miliar

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah saat menyerahkan Raperda Perubahan APBD 2025 dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Demak. Penyerahan dilakukan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE kepada Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (06/08/2025).

Pengajuan Raperda ini dilakukan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025 pada 4 Agustus lalu.

Bupati Eisti’anah dalam nota keuangan menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda tersebut direncanakan sebesar Rp 2,587 triliun. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 638,040 miliar, pendapatan transfer Rp 1,939 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp 9,856 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 2,758 triliun. Rinciannya, belanja operasional sebesar Rp 2,084 triliun, belanja modal Rp 228,426 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 443,785 miliar.

Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp 171,217 miliar. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian, struktur anggaran tetap dinyatakan berimbang. “Kami harap pembahasan dapat segera dilakukan antara TAPD dan Badan Anggaran agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal dan sasaran,” tandas Bupati. rie-she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Soal Beras Oplosan, Pedagang Pasar Tradisional Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah

CEO Suara Merdeka Network Kunjungi Museum USM, Apresiasi Fasilitas dan Komitmen Sejarah Kampus