By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak 2025 Defisit Rp 171,217 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak 2025 Defisit Rp 171,217 Miliar

Last updated: 6 Agustus 2025 17:29 17:29
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2025 17:29
Share
Bupati Demak dr Hj Eisti'anah saat menyerahkan Raperda Perubahan APBD 2025 dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata. Foto : sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Demak. Penyerahan dilakukan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE kepada Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (06/08/2025).

Pengajuan Raperda ini dilakukan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025 pada 4 Agustus lalu.

Bupati Eisti’anah dalam nota keuangan menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda tersebut direncanakan sebesar Rp 2,587 triliun. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 638,040 miliar, pendapatan transfer Rp 1,939 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp 9,856 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 2,758 triliun. Rinciannya, belanja operasional sebesar Rp 2,084 triliun, belanja modal Rp 228,426 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 443,785 miliar.

Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp 171,217 miliar. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian, struktur anggaran tetap dinyatakan berimbang. “Kami harap pembahasan dapat segera dilakukan antara TAPD dan Badan Anggaran agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal dan sasaran,” tandas Bupati. rie-she

You Might Also Like

Bantu Keluarga Dhuafa, Amil Zakat Nurul Hayat Gelar Khitanan Massal
Sinergi dengan PKK, Mbak Ita Optimistis Angka Stunting di Kota Semarang Nol Persen
Alat Pemantau Kualitas Udara di Rembang Ditargetkan Beroperasi November 2024
Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah
Kesembuhan COVID-19 di 10 Provinsi Prioritas Termasuk Jateng Meningkat
TAGGED:bupati demakRaperda Perubahan APBD Kabupaten Demak 2025 DefisitZayinul Fata
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?