SEMARANG (Jatengdaily.com) – Suasana ruang sidang Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang belum lama ini terasa begitu khidmat.
Tepuk tangan bergema setelah Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, mengetuk palu tanda berakhirnya ujian terbuka.
Momen itu menjadi titik puncak perjalanan panjang akademik dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Widayanti, SE, SH, MH, yang akhirnya dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Dengan kelulusannya, Widayanti menambah deretan dosen bergelar doktor di Fakultas Hukum Untag Semarang—sebuah capaian yang bukan hanya membanggakan dirinya, tetapi juga memperkuat tradisi akademik di kampus yang dikenal dengan semboyan “Merah Putih Tetap di Hati” itu.
Dalam disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung untuk Mewujudkan Keadilan”, Widayanti mengupas secara mendalam transformasi regulasi perizinan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“PBG perlu diperjelas, terutama terkait tanggung jawab pemilik bangunan serta sanksi administratifnya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan penyalahgunaan kewenangan,” papar Widayanti dalam sidang yang dipimpin oleh jajaran guru besar dan doktor hukum ternama.
Penelitian yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum sebagai promotor dan Dr. Kunarto, SH, MHum sebagai ko-promotor ini menyoroti pentingnya rekonstruksi aturan agar perizinan bangunan benar-benar mencerminkan keadilan ideal.
Menurutnya, perubahan sistem dari IMB ke PBG bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga upaya mewujudkan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Perizinan berbasis risiko sebagaimana diterapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem perizinan untuk menciptakan tata kelola yang sederhana dan terintegrasi.
Ujian terbuka tersebut turut dihadiri oleh Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum selaku sekretaris sidang, serta para penguji: Dr. Mashari, SH, MHum, Dr. Agus Widodo, SH, MHum, dan penguji eksternal Prof. Dr. Ari Hernawan, SH, MHum.
Setelah menempuh studi selama 2 tahun 11 bulan, Widayanti berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dengan IPK 3,90 dan predikat Sangat Memuaskan.
Ia pun tercatat sebagai doktor ke-139 yang diluluskan oleh PSHPD Untag Semarang—sebuah angka yang menjadi simbol konsistensi kampus dalam mencetak akademisi unggul di bidang hukum.
Dengan senyum bahagia, Widayanti menutup ujiannya dengan ucapan syukur dan harapan agar hasil penelitiannya bisa memberi kontribusi nyata bagi pembaruan hukum di Indonesia.
“Hukum seharusnya tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi hadir untuk menegakkan keadilan yang dirasakan masyarakat,” ucapnya penuh makna. St


