SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri mengatakan, sedikitnya 7.607 narapidana di Jateng menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dimana sedikitnya 84 orang diantaranya bebas usai memperoleh remisi.
Dari ribuan itu, tercatat sebanyak 774 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1446 Hijriah merupakan tahanan di lembaga pemasyarakatan Semarang.
Adapun pengurangan hukuman yang diterima mereka, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Menurutnya, narapidana yang menerima remisi harus telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman, berkelakukan baik, aktif dalam program pembinaan pemasyarakatan.
Hingga saat ini, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 14.760 orang. Di satu sisi, dengan remisi yang diberikan pada 7.607 narapidana tersebut, bisa menghemat anggaran pemasyarakatan hingga Rp3,6 miliar. she