By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Satpol PP Diancam Pakai Sabit, Polres Demak Amankan Pelaku
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Diancam Pakai Sabit, Polres Demak Amankan Pelaku

Last updated: 14 Mei 2025 19:09 19:09
Jatengdaily.com
Published: 14 Mei 2025 19:09
Share
Petugas Polres Demak saat mendatangi rumah tersangka pengancaman Satpol PP, terkait penertiban lapak di jalur lingkar Demak. Foto : Humas Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni saat gelar perkara, Rabu (14/05/2025) siang.

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/04/2025).

Selanjutnya, pada Kamis (24/04/2025) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya. rie-she

You Might Also Like

Menteri Agama akan Canangkan GAS Nikah di Simpanglima, Ajak Generasi Muda Tak Takut Menikah
Jateng Tetapkan Kedaruratan Bencana di 33 Kabupaten/Kota
TIS Energy Ajak Pelajar Kenali Industri Migas dan Energi Berkelanjutan 
Anisah Resmi Pimpin DPC LPHI Kota Semarang, Siap Kawal Keadilan bagi Masyarakat
MUI Minta Semua Kawasan Industri di Jateng Sediakan Tempat Shalat
TAGGED:Polres Demak Amankan PelakuSatpol PP Diancam Pakai Sabit
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?