By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sedang Dikaji, RUU ASN Dinilai akan Mampu Atasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sedang Dikaji, RUU ASN Dinilai akan Mampu Atasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada

Last updated: 22 April 2025 08:43 08:43
Jatengdaily.com
Published: 22 April 2025 12:00
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi solusi atas persoalan ketidaknetralan ASN, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Rifqi, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah pemindahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mencegah intervensi politik daerah terhadap ASN.

“Dalam konteks ASN, kita menemukan banyak ketidaknetralan, terutama pada pilkada. Ini sering dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir dari laman Infopublik Selasa (22/4/2025).

Ia menekankan bahwa ASN secara hukum dituntut untuk bersikap netral, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya tekanan loyalitas politik terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.

RUU ASN, kata Rifqi, merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR kepada Komisi II. Saat ini, Komisi II masih menunggu kajian akademik dari Badan Keahlian DPR serta masukan dari para pakar agar naskah akademik tersebut memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.

“Pembahasan substansi akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR,” tegasnya. she 

You Might Also Like

Pemkab Karanganyar Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis
Bukan Sekadar Sehat, USM Ajak Lansia Bangetayu Kulon Tetap Kuat di Usia Senja
Malaysia Open 2022: Apri dan Fadia Berjaya di Malaysia
Semen Gresik Pabrik Rembang Bangun Sarana Air Bersih di Pasucen dan Ngampel, 457 KK Kini Nikmati Akses Air Langsung ke Rumah
Pertajam Kecerdasan dan Kepemimpinan, ITB Semarang Gelar LKMM
TAGGED:Ketua Komisi II DPR RIpilkadaRifqinizamy KarsayudaRUU ASN
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?