DEMAK (Jatengdaily.com)– Aparat Polres Demak mengamankan seorang kepala desa berinisial MY (34) dari Kecamatan Karangtengah setelah tertangkap basah berada di kamar kos bersama wanita berinisial LK (31). LK sendiri diketahui merupakan istri dari PR (41).
Kejadian bermula ketika PR (suami sah LK) mulai curiga dengan perilaku istrinya. Ia kemudian memanfaatkan GPS yang dipasang secara diam-diam di sepeda motor LK untuk memantau keberadaannya.
“Korban semakin yakin saat sang istri pamit mengantar anak ke sekolah tetapi tidak kunjung pulang. Saat dicek lewat GPS, motor terdeteksi berada di depan sebuah kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (04/08/2025).
PR lalu mendatangi lokasi dan menemukan istrinya bersama kepala desa (MY) di dalam kamar.
Setelah memastikan kebenarannya, ia langsung melapor ke polisi yang kemudian melakukan penggerebekan.
Menurut Hendrie, penggerebekan dilakukan pada 22 Juli 2025 di sebuah kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. “Keduanya mengakui baru saja berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, MY dan LK juga terlibat dalam dugaan penipuan serta pemerasan terhadap PR.
Modusnya, LK menyamar sebagai wanita lain dan menghubungi PR lewat WhatsApp, berpura-pura menjadi seorang janda dengan dua anak yang sedang kesulitan ekonomi.
Dengan alasan kebutuhan hidup, LK berhasil mendapatkan uang dari PR hingga jutaan rupiah.
Pada Juli 2025, modus tersebut berubah menjadi pemerasan, di mana mereka mengancam menyebarkan rekaman video call kepada istri PR jika tidak diberikan uang Rp5 juta.
Merasa terancam, PR akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Dari hasil penyidikan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. rie-she