By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Selingkuh dan Memeras, Kades di Demak Ditangkap Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selingkuh dan Memeras, Kades di Demak Ditangkap Polisi

Last updated: 4 Agustus 2025 18:33 18:33
Jatengdaily.com
Published: 4 Agustus 2025 18:33
Share
Waka Polres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kasat Reskrim AKP Kuseni dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod saat jumpa pers. Foto: Hum Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Aparat Polres Demak mengamankan seorang kepala desa berinisial MY (34) dari Kecamatan Karangtengah setelah tertangkap basah berada di kamar kos bersama wanita berinisial LK (31). LK sendiri  diketahui merupakan istri dari PR (41).

Kejadian bermula ketika PR (suami sah LK) mulai curiga dengan perilaku istrinya. Ia kemudian memanfaatkan GPS yang dipasang secara diam-diam di sepeda motor LK untuk memantau keberadaannya.

“Korban semakin yakin saat sang istri pamit mengantar anak ke sekolah tetapi tidak kunjung pulang. Saat dicek lewat GPS, motor terdeteksi berada di depan sebuah kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (04/08/2025).

PR lalu mendatangi lokasi dan menemukan istrinya bersama kepala desa (MY) di dalam kamar. 

Setelah memastikan kebenarannya, ia langsung melapor ke polisi yang kemudian melakukan penggerebekan.

Menurut Hendrie, penggerebekan dilakukan pada 22 Juli 2025 di sebuah kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. “Keduanya mengakui baru saja berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, MY dan LK juga terlibat dalam dugaan penipuan serta pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK menyamar sebagai wanita lain dan menghubungi PR lewat WhatsApp, berpura-pura menjadi seorang janda dengan dua anak yang sedang kesulitan ekonomi.

Dengan alasan kebutuhan hidup, LK berhasil mendapatkan uang dari PR hingga jutaan rupiah. 

Pada Juli 2025, modus tersebut berubah menjadi pemerasan, di mana mereka mengancam menyebarkan rekaman video call kepada istri PR jika tidak diberikan uang Rp5 juta.

Merasa terancam, PR akhirnya melapor ke pihak berwajib. 

Dari hasil penyidikan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. rie-she

You Might Also Like

Buron Itali Yang Merupakan Jaringan Organisasi Kriminal Ditangkap di Bali
Gitabumi Voice, Luncurkan Single “Can’t Take It No More”
Perkuat Kompetensi, Mahasiswa Prodi Manajemen dan Administrasi Logistik Sekolah Vokasi Undip Ikuti KKL
Gibran Targetkan Solo Bebas Pemukiman Kumuh pada 2022
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terima AGPAII Award
TAGGED:Kades di Demak Ditangkap PolisiSelingkuh dan Memeras
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?