SEMARANG (Jatengdaily.com) – Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agus Semarang (MAS) menagih Pemkot Semarang yang tidak segera membayar sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru seluas 2,5 di kawasan MAJT, di Sambirejo, Gayamsari.
Sekretaris Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS, Drs H Ahyani mengatakan, Pemkot tidak bayar sewa lahan tersebut sejak 2023, 2024, dan hingga Mei 2025.
“Kami urusannya dengan Pemkot Semarang. Sebab, Pemkot yang merelokasi pedagang Barito. Pada 2018 hingga 2022, pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Namun, sejak 2023 Pemkot tidak bayar sewa lahan itu hingga sekarang,” kata Ahyani, Senin (12/5/2025).
Menurut dia, pada 2023 pihak yayasan melayangkan surat ke Pemkot agar ada kejelasan perjanjian dan pembayaran sewa lahan. Namun tak ada balasan surat dari wali kota.
“Pembayaran mestinya sudah dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun Pemkot tak ada kejelasan sampai sekarang. Lahan sudah ditempati oleh lebih dari 400 pedagang. Tapi Pemkot tak mau membayar sewa,” tegas Ahyani.
Pihaknya meminta iktikad baik Pemkot Semarang agar menyelesaikan apa yang semestinya menjadi kewajibannya.
“Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Ada yang minta apraisal baru. Kami siap dan sudah kami biayai apraisal baru dengan nominal sewa yang lebih tinggi dari harga sewa tahun sebelumnya,” kata Ahyani.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang merespons laporan adanya tunggakan pembayaran sewa lahan kepada pihak pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) / Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS, yang digunakan sebagai lokasi relokasi pedagang Barito Baru.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan lengkap terkait hal tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara aktual. Takutnya nanti salah beri keterangan,” ujarnya.
Dia mengaku, memang pernah ada komunikasi secara lisan dari pihak pengurus mengenai tunggakan tersebut.
Namun, ia menegaskan perlunya laporan resmi secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara formal sesuai prosedur.
“Kalau ada tunggakan atau hal-hal lain, jangan hanya disampaikan secara lisan, tapi dibuatkan secara tertulis. Dengan begitu, saya bisa koordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.
Terkait lahan tersebut, para pedagang Barito Baru mendesak Pemkot agar segera menyelesaikan proses relokasi mereka dari kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ke Pasar Dargo.
Desakan ini muncul lantaran kontrak sewa lahan di kawasan MAJT akan berakhir pada Desember 2025, sementara kepastian relokasi belum sepenuhnya tuntas.
Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, R Yulianta mengatakan, relokasi ke kawasan MAJT dilakukan pada 2017–2018 atas inisiatif Pemkot Semarang yang saat itu menyewa lahan dari pengelola MAJT.
Namun, dalam perjalanannya, tidak ada kejelasan mengenai perpanjangan sewa.
“Sejak 2022, pihak MAJT sudah melayangkan teguran kepada kami terkait status sewa lahan. Teguran itu juga sudah diketahui Pemkot. Tapi sampai 2023 tidak ada realisasi pembayaran,” ujar Yulianta.
Puncaknya, pada 2024 pihak MAJT kembali mempertanyakan status para pedagang. Akhirnya, Pemkot melalui Dinas Perdagangan menyatakan akan membayar sewa hingga akhir 2025, sekaligus menandai batas waktu keberadaan para pedagang di kawasan tersebut.
“Pihak MAJT juga menyaksikan langsung bahwa sewa hanya sampai akhir 2025. Setelah itu, kami harus meninggalkan lokasi.
Karena itu kami minta Pemkot segera menyiapkan tempat baru,” tegasnya.
Saat ini jumlah pedagang Barito Baru mencapai 560 orang