Sopir Pencuri Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Akui Sebagian Uangya Sudah Dibelanjakan Mobil, Ponsel, dan Uang Muka Rumah

2 Min Read

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka diantaranya sopir Bank Jateng Anggun Tyas dan rekannya, DS punya peran masing-masing untuk membawa kabur uang.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu Anggun menghilangkan jejak,” kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (9/9).

Kasus ini berawal pada Senin (1/9) saat itu pengawal bernama Triyatno dan sopir Anggun menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam metalik berpelat H-1959-UF menuju BPD Jateng Cabang Wonogiri.

“Kemudian dilanjut menuju BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta untuk ambil penambahan likuiditas sebesar Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Saat rombongan terlebih dahulu mengambil Rp 6 miliar di Bank Indonesia. Kemudian melanjutkan ke BPD Jateng KC Surakarta. Dari bank tersebut, mereka hanya dapat membawa Rp 4 miliar, sehingga total uang yang berhasil dibawa adalah Rp 10 miliar. 

“Pelapor menunggu di dalam kantor, sementara Triyatno dan Anggun menunggu di area parkir,” ujarnya.

Ketika sisa Rp 1 miliar sudah siap, pelapor mencoba menghubungi Anggun melalui layanan perpesanan WhatsApp, tetapi pesan hanya centang satu.

“Ketika keluar mencari, pelapor hanya bertemu dengan pengawal dan mendapati bahwa Anggun sudah menghilang bersama mobil serta uang Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Anggun diketahui telah menggunakan sebagian uang curian itu untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp 70 juta. Polisi menyita barang bukti sejumlah uang yang masih terbungkus rapi dalam pecahan Rp 1 miliar per paket, seperti standar bank.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. adri-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.