SEMARANG (Jatengdaily.com) – Di tengah kompleksitas dunia korporasi modern, peran Notaris menjadi sangat vital. Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, Notaris turut menjaga kepastian hukum dan ketertiban dalam hubungan perdata, termasuk dalam pembuatan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) — dokumen penting dalam tata kelola perseroan terbatas.
Namun, di balik kewenangan tersebut, Notaris kerap berada dalam posisi yang rawan. Ketika isi akta yang dibuatnya kemudian diingkari oleh para pihak, Notaris sering kali terseret dalam persoalan hukum, seolah turut bertanggung jawab atas kebenaran materiil pernyataan yang hanya ia catat.
Keresahan itu menjadi titik tolak penelitian Jane Margaretha Handayani, SH., MKn., seorang Notaris dan PPAT di Kota Semarang, yang baru saja meraih gelar doktor dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar baru-baru ini, Jane memaparkan disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum yang Berkeadilan Bagi Notaris Atas Pengingkaran Isi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Oleh Para Pihak.”

Menurut Jane, fenomena ini menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap Notaris, padahal secara hukum, Notaris hanya bertanggung jawab secara formil atas akta yang dibuatnya. “Notaris tidak berwenang memastikan kebenaran materiil dari isi pernyataan para pihak. Namun, ketika isi akta diingkari, Notaris kerap diposisikan seolah turut bersalah. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Dalam disertasinya, Jane menawarkan mekanisme perlindungan hukum yang berkeadilan melalui tiga pendekatan utama:
Pemaknaan ulang perlindungan konstitusional agar mampu menjangkau profesi Notaris,
Penegasan perbedaan normatif antara sengketa isi akta dan pemalsuan akta, serta
Rekonstruksi pasal-pasal dalam KUHP, KUHPerdata, dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Perubahan untuk memperkuat posisi hukum Notaris.
Hasil penelitiannya menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi Notaris atas pengingkaran isi akta RUPS dapat diwujudkan melalui rekonstruksi dan harmonisasi peraturan perundangan, pembenahan kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris, serta penerapan prinsip imunitas relatif bagi Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Pendekatan ini, menurut Jane, menjadi langkah penting untuk memastikan profesi Notaris tetap terlindungi, tanpa mengurangi hak keadilan bagi para pihak dalam akta yang dibuatnya. “Perlindungan hukum yang berkeadilan tidak berarti kebal hukum, melainkan penegasan batas tanggung jawab sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Sidang promosi doktor Jane berlangsung khidmat dan penuh penghargaan ilmiah. Dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. selaku Ketua Sidang sekaligus Promotor, ujian juga menghadirkan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum. sebagai Ko-Promotor, serta para penguji terkemuka: Dr. Sudiyana, SH., M.Hum. (Penguji Eksternal), Dr. Bambang Joyo Supeno, SH., M.Hum., Dr. Yulies Tiena Masriani, SH., M.Hum., M.Kn., dan Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH., M.Hum.
Usai melalui proses ujian terbuka yang intens dan komprehensif, dewan penguji secara bulat menetapkan Jane Margaretha Handayani sebagai doktor ke-147 PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang, dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Raihan tersebut bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan juga kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan hukum profesi Notaris di Indonesia. Melalui gagasannya, Jane membuka ruang dialog baru tentang keadilan dan keseimbangan tanggung jawab hukum dalam praktik kenotariatan — menjadikan penelitian ini relevan, progresif, dan sangat dibutuhkan di era penegakan hukum modern. St


